ALUR PENDAFTARAN
 
1. Persiapan pendaftaran online

    a. File foto berwarna background merah dan berpakaian syar'i;
    b. Kartu Keluarga dan Akta kelahiran;
    c. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
    d. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
    e. Nomor Statistik Madrasah (NSM) untuk yg berasai dari Madrasah Ibtidaiyah;
    f. Transkip Nilai Kelas 4 dan 5 (semester 1 dan 2);

2.

Mengisi Formulir PSB Online KLIK DISINI.

    a. Isi kolom PIN login yang sudah tersedia dengan PIN yang mudah diingat;
    b. Mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran telah berhasil dengan munculnya nomor pendaftaran;
    c. Pastikan menyimpan dan mengingat nomor pendaftaran;
    d. Pastikan mengisi No. WA. orang tua/wali yang mudah dihubungi.

3.

Membayar infaq pendaftaran melalui Virtual Account sebesar Rp. 603.000 dengan rincian:

    - Rp. 600.000 Infaq Pendaftaran;
    - Rp. 3.000 biaya admin Virtual Account.

      Setelah pembayaran dilakukan akan mendapatkan notifikasi sebagai peserta tes PSB.

Calon Santriwati Yatim tidak membayar infaq pendaftaran, dengan ketentuan melampirkan SURAT KEMATIAN AYAH dan SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU kepada panitia.

4.

Melakukan LOGIN di web PSB Al-ZAmil dengan memasukan "nomor pendaftaran" dan pin yang telah dibuat pada formulir pendaftaran untuk:

     a. Memperbarui data pada menu "Ubah Data" (Mengisi atau memperbaiki data dan unggah file yang diperlukan);
     b. Mengunduh berkas dari website di halaman "Cetak Dokumen":
         - Formulir Pendaftaran;
         - Formulir Pemantauan Orang Tua Terhadap Kesehatan Calon Santriwati;
         - Surat Pernyataan Orang Tua/Wali dan calon Santriwati
         - Surat Tanda Terima Berkas
         - Surat Pernyataan Santriwati Yatim (Khusus santriwati yatim)

5.

Mengunggah berkas surat keterangan dari Sekolah/Madrasah asal di menu "ubah Data" yang berisi:

  1. Status Siswa Aktif di Kelas 6 SD/MI;
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  4. Nomor Statistik Madrasah (NSM) untuk Madrasah ibtidaiyah (MI);
  5. NPSN PKBM bagi sekolah yang belum memiliki NPSN atau siswa home schooling.

Semua berkas di atas dimasukan dalam satu file PDF dan diunggah di website PSB Pesantren Al-Ma'tuq.

Syarat tambahan untuk Calon Santriwati Yatim:

  1. Usia tidak lebih dari 13 tahun pada 01 Juli 2025;
  2. Surat/Sertifikat Kematian Ayah dari Dinas setempat;
  3. Surat Kesediaan mengikuti program pendidikan selama 6 tahun dan 1 tahun masa pengabdian (Khidmah).
6.

Mengirim berkas sampai batas waktu 01 November 2024 (bisa datang langsung ke Pesantren atau melalui jasa expedisi)

Berkas hasil unduhan di menu "Cetak Dokumen" yang telah ditandatangani:

  1. Formulir Pendaftaran;
  2. Formulir Pemantauan Orang tua terhadap kesehatan calon Santriwati;
  3. Surat Pernyataan
  4. Surat Tanda Terima Berkas
  5. Surat pengiriman berkas ditempel di paket dokumen/map.
7.

Mengikuti tes masuk secara offline pada salah satu di antara tanggal-tanggal berikut:

  1. 02-03 November 2024
  2. 09-10 November 2024
  3. 16-17 November 2024
8.

Pengumuman kelulusan pada 25 November 2024 mulai pukul 23.59 WIB di www.almatuq.sch.id 

Calon santri yang dinyatakan lulus agar melengkapi berkas administrasi sebagai berikut:

1. Mengunggah scan berkas di halaman "Ubah Data" dalam format PDF:

  • Scan Akta Kelahiran;
  • Scan Kartu Keluarga;
  • Scan KTP kedua Orang Tua/Wali;
  • Scan Keterangan Kelulusan (menyusul);
  • Scan Ijazah dan transkip nilai (menyusul).

2. Mengirimkan hasil Medical Check Up dari Laboratorium Kesehatan dengan ketentuan:

  • Unduh Format Kesimpulan Hasil MCU yang terdapat pada menu "Cetak Dokumen";
  • Format kesimpulan hasil MCU dibawa ketika Medical Check Up untuk diisi oleh Dokter;
  • Mengirimkan berkas Formulir Kesimpulan hasil MCU yang sudah diisi oleh Dokter dan mengirimkan berkas aslinya ke Panitia PSB.
9.

Melakukan daftar ulang dengan membayar infaq:
      a. Pembangunan;
      b. Perlengkapan;
      c. Tahunan.

 
10.

Melengkapi kelengkapan berkas ketika memasuki Tahun Pelajaran  1447-1448 H/2025-2026 M berikut ini:
      a. Legalisir Ijazah;
      b. Legalisir Transkip Nilai.

Datang langsung atau dikirim ke Pesantren.